Taryadi Anggota DPRD Indramayu Divonis 8 Tahun Penjara, di Kasus Bentrokan PG Jatitujuh
Radarcirebon.com, INDRAMAYU - Taryadi, Anggota DPRD Indramayu yang juga pimpinan F-Kamis divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu.
Taryadi yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis, 16, Juni 2022.
Kendati demikian, vonis untuk eks anggota DPRD Indramayu, Taryadi tersebut masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Pasalnya, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu melayangkan tuntutan hingga 12 tahun penjara.
Baca juga:
- Kisah Istri di Jambi: Suamiku Ternyata Perempuan yang Menyamar
- Tahun 2022 Pemerintah Gelontorkan Anggaran Subsidi Listrik SekitarRp 65,07 triliun
Pasalnya Taryadi yang merupakan anggota DPRD Indramayu, menjadi otak pembunuhan.
Dia dituding menjadi otak terjadinya bentrokan petani dengan F-Kamis, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dalam persoalan garapan lahan PG Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Taryadi terbukti bersalah. Sehingga divonis 8 tahun penjara.
Berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Jamaah Haji Indonesia Ditangkap Polisi Kerajaan Arab Saudi, Waduh Ada Apa?
- Makam Kuno di Kesenden Kota Cirebon, Ada Ki Buyut Syawal hingga yang Masih Miterius
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: